Medisafe merupakan
program asuransi kesehatan dari PT Asuransi Central Asia dengan harga
yang terjangkau dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi Anda dan
keluarga.
Manfaat Medisafe :
Santunan Rawat Inap di Rumah Sakit
Memberikan
santunan rawat inap di rumah sakit sampai dengan Rp 500.000,- per hari
selama maksimum 90 hari berturut turut per perawatan atau sebesar
maksimum Rp 45.000.000,-
Santunan Pembedahan
Memberikan
penggantian biaya pembedahan selama dirawat inap di rumah sakit sesuai
persentase yang tercantum dalam Daftar Pembedahan hingga maksimum Rp
10.000.000,- yang mencakup biaya dokter bedah, dokter anestesi dan ruang
operasi.
Santunan Perawatan Rumah Sakit Lainnya
Memberikan
penggantian biaya pengobatan selama dirawat inap di rumah sakit hingga
maksimum Rp 5.000.000,-. Manfaat ini mencakup biaya kunjungan dokter,
obat-obatan yang dikonsumsi di rumah sakit, pemeriksaan laboratorium,
pemeriksaan sinar X (rontgen), fisioterapi, transfusi darah, jasa
ambulan dan pemeriksaaan kesehatan lainnya yang terkait (sesuai kondisi
Polis).
No Claim Bonus
No Claim Bonus sebesar 25% dari Premi yang sudah dibayar setiap tahunnya, jika tidak ada klaim selama 12 bulan periode polis.
Gratis Premi 1 bulan
Gratis Premi 1 bulan untuk pembayaran tahunan.
Garansi Uang kembali !!!
Apabila
Anda tidak puas atas kondisi polis dengan alasan apapun, Anda cukup
memberitahukan kepada kami secara tertulis dalam waktu paling lambat 15
hari setelah polis diterima dan kami akan mengembalikan seluruh premi
yang sudah dibayarkan.
Tabel Manfaat (Dalam rupiah)
Manfaat |
Jasmine |
Orchid |
Rose |
Tulip |
Santunan Rawat Inap di Rumah Sakit per hari (max 90 hari) |
150.000 |
350.000 |
500.000 |
1.000.000 |
Santunan Pembedahan (max) |
3.000.000 |
7.000.000 |
10.000.000 |
15.000.000 |
Santunan Perawatan Rumah Sakit lainnya (max) |
1.500.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
7.500.000 |
Tabel Premi (Dalam rupiah)
Batas Usia |
Premi Bulanan |
Premi Tri - wulanan |
|
Jasmine |
Orchid |
Rose |
Tulip |
Jasmine |
Orchid |
Rose |
Tulip |
Sampai 30 |
46.000 |
99.000 |
137.000 |
255.000 |
134.000 |
286.500 |
397.500 |
739.500 |
31 - 40 |
55.000 |
118.000 |
167.000 |
300.000 |
159.000 |
343.500 |
483.500 |
869.000 |
41 - 55 |
72.000 |
160.000 |
225.000 |
387.000 |
208.500 |
463.000 |
652.000 |
1.120.000 |
56 - 60 |
83.000 |
184.000 |
244.000 |
448.000 |
240.000 |
534.500 |
706.000 |
1.296.000 |
Per Anak |
42.000 |
89.000 |
124.000 |
229.000 |
121.000 |
258.000 |
359.500 |
664.000 |
Premi Tahunan = 11 x premi bulanan |
Ketentuan:Batas Usia 18 - 60 tahun (dapat diperpanjang hingga 65 tahun)
Batas Usia untuk anak 6 bulan - 23 tahun (jika masih berstatus pelajar)
Masa tunggu untuk penyakit 30 hari.
Masa tunggu untuk kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya (Pre-existing Conditions) 12 bulan
Manfaat santunan Pembedahan sesuai dengan persentase yang tercantum di dalam polis asuransi.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Personalsafe memberikan santunan kerugian bagi Anda dan keluarga bila terjadi musibah kecelakaan diri.
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Ketidakmampuan pemegang polis atau tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-harinya dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Polis
asuransi kecelakaan diri yang digunakan saat ini berbeda-beda antara
satu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun demikian, pada dasarnya
risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya kecelakaan yang
menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung: meninggal
dunia; atau mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh
tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya termasuk gangguan jiwa
akibat kecelakaan; atau cacat sementara waktu; atau biaya pengobatan
akibat kecelakaan.
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko
yang tidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena
tertanggung atau pemegang polis, antara lain: mengendarai atau
membonceng sepeda motor, sebagai penumpang tidak sah dalam perjalanan
udara, melakukan olah raga berbahaya misalnya: mendaki gunung dan
sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor, menyelam dan sejenisnya,
olah raga musim dingin; melakukan kejahatan atau itidak tidak baik;
terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya; penggunaan narkoba,
keracunan makanan, perang, kerusuhan atau radiasi nuklir.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap
individu yang telah berusia 16 tahun hingga berusia 59 tahun. Sedangkan
untuk pelajar atau mahasiswa terdapat produk khusus yaitu asuransi
kecelakaan diri pelajar yang menjamin siswa dari sekolah dasar hingga
perguruan tinggi.
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Mengingat
risiko yang dijamin adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap
tertanggung, sedangkan faktor tersebut didominasi oleh kegiatan
tertanggung maka besar kecilnya premi dipengaruhi oleh pekerjaan
tertanggung. Terdapat 4 golongan pekerja, yaitu:
Kelas A: Orang-orang yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.
Kelas B: Orang-orang dari kelas A yang sering dinas luar atau ibu rumah tangga.
Kelas C:
Orang-orang yang pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana untuk
mendukung kegiatannya seperti sopir, petugas lapangan, dokter gigi.
Kelas D: Orang-orang yang pekerjaannya berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:
Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (per seribu). |
* JUP disini bukanlah harga diri
seseorang namun prakiraan besarnya upah yang mampu diperoleh tertanggung
selama kurang lebih 10 bulan kerja.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Medi+ menyediakan
jaminan Biaya Pengobatan bagi setiap peserta, baik karena sakit
(sickness) atau cedera akibat kecelakaan (bodily injury) tanpa
mengurangi mutu pelayanan yang diperlukan, berlaku diseluruh dunia
selama 24 jam dan 365 hari.
Medi+ bekerja sama
dengan Third Party Administrator, PT Administrasi Medika (AdMedika),
jaringan Rumah Sakit dan Klinik terluas di Indonesia. Menangani lebih
dari 1 juta peserta, jaringan kerja yang luas dan terpercaya serta
dukungan Sistem Informasi Teknologi yang handal, menjadikan Program
Asuransi Kesehatan medi+ sebagai mitra terpercaya banyak perusahaan
dalam memberikan program kesejahteraan bagi karyawannya untuk :
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
- Rawat Inap/Inpatient : Lingkup jaminan Rawat Inap
meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Akomodasi Rumah Sakit per
hari, Biaya kamar ICU per hari, Biaya kunjungan Dokter per hari
Anastesi, Kamar Bedah, dll.
- Rawat jalan/Outpatient : Lingkup jaminan Rawat Inap
meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Pemeriksaan Dokter per
kunjungan, Biaya Pemeriksaan Dokter Spesialis, Biaya Pemeriksaan Dokter
dan Obat, Biaya Pembelian Obat-obatan sesuai resep Dokter, Biaya
Pemeriksaan Lab atas Rujukan Dokter, Biaya Fisioterapi, dan Biaya
Administrasi
- Gigi/Dental : Lingkup Jaminan Pengobatan Gigi
meliputi penggantian atas biaya-biaya: Perawatan Dasar, Perawatan Gusi,
Perawatan Pencegahan, Perawatan Kompleks, Gigi Palsu, dan Perawatan
Perbaikan
- Melahirkan/Maternity :Lingkup Jaminan Melahirkan meliputi:Melahirkan Normal, Melahirkan Caesar, Keguguran (legal), dan Konsultasi selama Kehamilan
Keunggulan Medi+
Keunggulan
Medi+ adalah memberikan keleluasaan /kebebasan bagi setiap peserta
untuk memilih Rumah Sakit, Dokter, Apotik dan Laboratorium.
MANFAAT PERTANGGUNGAN
Apabila Tertanggung mengalami kecelakaan mengakibatkan :
Kecelakaan yang mengakibatkan: |
Uang Pertanggungan yang Dibayarkan(dalam %) |
A. Meninggal Dunia |
100% |
B. Kehilangan untuk selamanya : |
|
|
1 Fungsi satu/dua mata |
100% |
|
2 Fungsi atau kehilangan satu/dua anggota badan |
100% |
|
3 Ingatan/sakit jiwa |
100% |
|
4 Kelumpuhan seluruh anggota badan |
100% |
|
5 Pendengaran dari : |
|
|
5.1 Dua Telinga |
75% |
|
5.2 Satu Telinga |
15% |
|
6 Salah satu lensa mata |
50% |
|
7 Fungsi dari atau kehilangan |
|
|
7.1 Seluruh dan ibu jari dari |
|
|
7.1.1 Tangan Kanan |
70% |
|
7.1.2 Tangan Kiri |
50% |
|
8.1 Empat jari dari |
|
|
8.1.1 Tangan Kanan |
15% |
|
8.1.2 Tangan Kiri |
10% |
|
9.1 Jari-jari Tangan |
|
|
9.1.1 Satu Ruas Jari |
2% |
|
9.1.2 Dua Ruas Jari |
5% |
|
9.1.3 tiga Ruas Jari |
7.5% |
|
10.1 Jari-jari Kaki |
|
|
10.1.1 Seluruh jari dan ibu jari |
15% |
|
10.1.2 Satu Jari |
1% |
|
10.1.3 Satu Ibu Jari |
5% |
11 Patah tulang kaki atau tempurung lutut yang tidak mungkin disatukan kembali |
10% |
12 Pemendekan kaki paling sedikit 5 cm |
7.5% |
Catatan: Bagi mereka yang kidal perkataaan "kanan" dibaca "kiri" dan sebaliknya. |
CATATAN KHUSUS
Jaminan Rawat Inap:
- Jumlah peserta sekurang-kurangnya 25 orang dan usia rata-rata peserta dewasa s/d 40 tahun dengan usia tertua s/d 64 tahun.
- Bagi peserta yang menikah (married female) jaminan Rawat Inap sudah
termasuk keguguran (miscarriage) dan melahirkan abnormal (caesarian)
dengan masa tunggu 90 hari untuk keguguran dan 280 hari untuk melahirkan
abnormal.
Jaminan Rawat Jalan :
- Terbuka kemungkinan hanya untuk Plan Non Gigi (tanpa Pengobatan Gigi).
- Setiap peserta bebas memilih Dokter, Apotik dan Laboratorium.
Penggantian berdasarkan penyerahan kwitansi asli, salinan resep dan
diagnosis dari dokter yang melakukan pemeriksaan/pengobatan.
Jaminan Persalinan Normal :
- Berlaku masa tunggu 280 hari, terhitung sejak peserta yang bersangkutan ikut serta dalam program Asuransi Kesehatan “Medi+”.
- Peserta bebas memilih Rumah Sakit Bersalin, penggantian biaya
berdasarkan penyerahan kwitansi-kwitansi asli dari rumah sakit yang
bersangkutan.
- Merupakan perluasan dari Jaminan Rawat Inap dengan jumlah minimum peserta 10 orang.
Untuk informasi lengkap Daftar Provider ACA silahkan unduh file dibawah :
ACA Provider List.xls