Home » » Asuransi Pengangkutan

Asuransi Pengangkutan



Apa saja yang bisa diasuransikan?

Barang-barang dagangan, mesin,bahan baku, atau kepentingan lain yang akan dimuat melalui angkutan udara ,laut atau darat. Selain itu uang tambang (freight) serta keuntungan yang diharapkan (imaginair profit)pun dapat diasuransi .

Risiko-risiko apa saja yang dijamin?

Kerugian atas barang-barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain yang disebabkan oleh tergelincirnya alat angkut atau keluar dari rel. khusus alat angkut berupa kapal laut, kerugian yang dialami pemilik barang dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam, atau terbaliknya alat angkut dengan obyek lain selain air; pembongkaran barang di pelabuhan darurat; peristiwa general average: pembuangan atau terlemparnya barang ke laut; gempa bumi,letusuan gunung berapi, petir dan sejenisnya.

Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?

Risiko-risiko yang tidak dijamin antara lain: kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan tertanggung; kondisi yang normal seperti kebocoran, susut berat atau susut isi, robek, aus; pengepakan tidak standar; alat angkut tidak layak beroperasi; perang dan sejenisnya; pemogokan buruh, kekacauan dan sebagainya.

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Perusahaan atau individu yang bergerak dalam bidang ekspor import atau memiliki usaha dalam bidang perdagangan maupun industri.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Jenis alat transportasi, jenis barang, peluang terjadinya musibah, risiko yang akan diasuransikan, waktu pengangkutan, lokasi yang akan dituju atau dilalui dan lokasi keberangkatan dengan wilayah antar pulau di Indonesia maupun antar negara.

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dapat dihitung dengan rumus = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen) tiap satu kali pengangkutan.
Besar premi tergantung kepada luas jaminan yang dipilih tertanggung.

0 komentar:

Posting Komentar